Jangan Ngebut! Mulai Hari ini Ada Tilang Elektronik 24 Jam

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
01 April 2022 07:42
Kendaraan melintas di bawah papan digital bertuliskan
Foto: CCTV Tilang Elektronik di Kawasan Jend. Sudirman, Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - National Traffic Management Center Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Marga Tbk akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022.

Kamera ETLE akan mengawasi kendaraan sepanjang hari alias 24 jam, dan akan melakukan penindakan capture. Dimana setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi aturan batas kecepatan. Sementara Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal batas muatan pada kendaraan.

Sanksi kurungan atau denda Rp500 ribu menanti pelanggar.

Tilang elektronik ini berlaku untuk batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di semua ruas tol Jabodetabek. Batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan tol adalah 100 km/ jam. Untuk semua jenis kendaraan termasuk mobil sport.

Menurut Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan. Dimana, 30 hari hingga 30 Maret 2022, pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik diberi surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.

"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam seperti dilansir detik.com, Jumat (1/4/2022).

Lokasi kamera di jalan tol ditempatkan di 5 titik yang akan mengawasi kecepatan kendaraan, yakni:

- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
- Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng.

Sedangkan, untuk pengawasan kelebihan muatan diawasi alat weight in motion (WIM) yang ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas! Mobil Ngebut dan Truk Obesitas Kena Tilang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular