Sri Mulyani Beberkan Alasan Pajak Karbon 1 April 2022 Ditunda

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
31 March 2022 16:20
Sri Mulyani (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Sri Mulyani Indrawati (Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pelaksanaan pajak karbon yang seyogianya dimulai besok harus ditunda. Penundaan itu disampaikan Sri Mulyani dalam acara 3rd legal forum yang digelar PPATK secara virtual, Kamis (31/3/2022).

"Di dalam UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), pelaksanaan pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April 2022. Namun kita masih harus melakukan koordinasi untuk mensinkronkan road map," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah berkeinginan agar pelaksanaan pajak karbon bisa berjalan dengan baik. "Dan tentunya tidak mendisrupsi pemulihan ekonomi kita. Ini yang sedang terus kita lakukan," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan pemerintah membutuhkan anggaran US$ 247 atau Rp 3.461 triliun untuk mengatasi perubahan iklim. Itu artinya tiap tahun pemerintah butuh Rp 266 triliun anggaran untuk bisa karbon sesuai target pemerintah per 2030.

"Ini pendanaan yang tidak kecil," kata Sri Mulyani.

"APBN hanya berkontribusi sekitar Rp 85 triliun-Rp 86 triliun per tahun artinya hanya 30%. Ditambah BUMN, APBD, itu jumlahnya tidak akan melebihi 60%. Artinya 40% akan berasal dari private sector," lanjutnya.

Menurut Sri Mulyani, peranan private sector tidak mungkin berjalan tanpa ada mekanisme pasar. Di sinilah alasan instrumen carbon price menjadi sangat penting.

"Di dalam mekanisme pasar dengan carbon price, pajak karbon menjadi salah satu instrumennya. Ini saya ingin menjelaskan secara runtut kenapa kita di Indonesia sekarang melalui UU HPP sudah meng-introduce instrumen pajak karbon," ujar Sri Mulyani.

"Karena memang determinasi atau tekad Indonesia mengatasi climate change tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri atau menggunakan BUMN harus ada partisipasi dari swasta baik nasional maupun global," lanjutnya.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Apa dengan Pajak Karbon RI?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular