Pemda Pakai Produk Made in RI, Bersiap Dapat Kado Dari Jokowi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 March 2022 14:52
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah daerah yang membelanjakan dananya untuk penggunaan produk dalam negeri, terutama yang berasal dari produk Usaha Mikro Kecil dan Koperasi dipastikan akan mendapatkan 'hadiah'.

Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 30 Maret 2022 itu, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui salinan aturan itu, Jokowi memberikan instruksi khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif," tulis diktum kedua poin 4 aturan tersebut.

Adapun ketentuan yang dimaksud adalah menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%.

Selain itu, bendahara negara juga diminta Jokowi untuk melakukan pemberian insentif pajak untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri atau produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang perpajakan.

Sri Mulyani juga diminta untuk mengembangkan sistem dan menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pemungut pajak.

Terakhir, Jokowi meminta agar bendahara negara mendukung dan mempercepat sistem pembayaran procure to pay (P2P) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah termasuk e-purchasing terutama untuk paket usaha kecil atau barang produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Jengkel CCTV Impor: Dipikir Kita Bukan Negara Maju?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular