Buntut Kemarahan Jokowi Soal impor, Aturan Baru Terbit Nih!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 March 2022 14:02
Presiden Jokowi Pastikan Tak Impor Beras Hingga Juni 2021(CNBC Indonesia TV)
Foto: Presiden Jokowi (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia  - Kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal maraknya barang impor yang kerap dibelanjakan pemerintah pusat, daerah hingga perusahaan pelat merah bukan isapan jempol semata.

Buntut dari kemarahan tersebut, Jokowi kini menerbitkan sebuah aturan 'sakti mandraguna' untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 30 Maret 2022 itu, aturan ini ditujukan kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Staf Kepresidenan, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, hingga para Bupati/Walikota.

Mereka diinstruksikan untuk menetapkan atau mengubah kebijakan atau peraturan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan koperasi.

"Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," tulis diktum pertama poin kedua aturan ini, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui salinan aturan, Kamis (31/3/2022).

Selain itu, mereka juga diminta untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Jokowi juga meminta para pejabat mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Para pejabat terkait juga diminta untuk membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1 juta produk tayang dalam Katalog Elektronik.

Jokowi juga meminta para pejabat menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

"Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%," tulis poin ke delapan diktum pertama aturan tersebut.

Jokowi meminta para pejabat mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.

Bahkan, kepala negara juga meminta para pejabat mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan BaranglJasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Selain itu, mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.

Jokowi juga meminta penghapusan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

"Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023."

Terakhir, Jokowi meminta para pejabat melakukan kolaborasi KementerianfLembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global.

Selain itu, memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25oh (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," tulis poin ke 16 diktum pertama aturan tersebut.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular