
Hari Terakhir! Begini Cara Mudah Lapor SPT Pajak Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada hari ini.
Di masa pandemi ini, DJP menyarankan agar pelaporan pajak dilakukan melalui online. Caranya sangat mudah yakni cukup masuk kedalam laman resmi DJP dan memilih cara e-filing.
e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.
Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.
Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.
Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online. Bagaimana caranya?
1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila tiba-tiba nomor pokok wajib pajak (NPWP) berstatus Non-Efektif (NE). Ada cara praktis untuk mengaktifkan kembali nomor tersebut.
Biasanya, wajib pajak yang diberikan status NE adalah mereka yang:
- Berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Jika memenuhi ketentuan ini, maka wajib pajak bisa mengusulkan untuk menjadi NE sehingga tak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Namun tidak berarti wajib pajak berstatus NE tidak bisa kembali aktif.
Sebab, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk kembali mengaktifkan status NPWP nya, yakni:
1. Mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP
2. Setelah itu isi formulir permohonan tersebut dengan data lengkap dan serahkan ke KPP terdekat dengan tempat tinggal
3. Saat menyerahkan formulir ke KPP jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP lama untuk dilampirkan
4. Petugas pajak di KPP akan melakukan penelitian administrasi dan wajib pajak hanya tinggal menunggu hasilnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dua Tahun Tak Lapor SPT Pajak, Kena Denda? Ini Cara Ceknya!