
Lampung Konsolidasi Perda Demi Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Muhammad Zuhri melakukan audiensi dengan sejumlah Bupati dan Walikota di Provinsi Lampung.
Dalam kunjungannya, Zuhri mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsotek).
"Dari sisi regulasi, sebaiknya tidak hanya dalam bentuk Perbup, Perwali, Pergub maupun instruksi, namun juga berupa Perda. Dukungan regulasi dalam bentuk perda ini secara jangka panjang dapat menjadi legacy yang sangat baik dari kepala daerah saat ini untuk kemudian dapat dilanjutkan oleh pemimpin yang baru kelak," ujar Zuhri dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, hal ini menjadi sebuah urgensi karena demi menjalankan tugas dan fungsi Dewas dalam melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi atas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, terdapat 61 Perda yang mendukung implementasi Inpres 02/ 2021.
Zuhri menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud negara melindungi seluruh pekerja melalui 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil diskusi tersebut, serta melakukan koordinasi anggaran dengan seluruh Kabupaten/Kota untuk membahas APBD Perubahan.
"Kami menyadari bahwa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terutama segmen BPU masih perlu ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan baik PU maupun BPU yang jumlahnya jauh lebih banyak," jelasnya.
Selain itu, dia menegaskan perlunya memaksimalkan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sosialisasi dapat dilakukan melalui media online sehingga dapat lebih menyasar masyarakat milenial. Selain itu sosialisasi secara offline tetap perlu dilakukan dengan berkolaborasi antara Pemprov Lampung dengan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Lampung," tambahnya.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pelaku Olahraga