Kenaikan Tarif PPN di Depan Mata, Aturan Segera Rampung!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengubah rezim perpajakan Indonesia menjadi lebih adil, yang ditelurkan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi salah satu yang tertera dalam UU tersebut. Tarif PPN naik menjadi 11% per 1 April 2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa aturan turunan untuk implementasi dari kebijakan tersebut masih disiapkan.
"Kita sedang susun diimplementasikan, PPS dahulukan dan PPh, PPN, dan KUP selesaikan berurutan," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (29/3/2022).
Suryo meyakini PPN akan memberikan konstribusi besar terhadap penerimaan negara. Begitu juga dengan kebijakan pajak lainnya.
"Mungkin pajak penghasilan dan PPN berikan kontribusi waktu ngitung keseluruhan perpajakan di Indonesia," terangnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menambahkan, dampak kenaikan tarif PPN tidak signifikan terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
"Inflasi masih target pemerintah 2-4% sudah termasuk semua harga terpantau saat ini dan kenaikan ppn dari 10 jadi 11%," terangnya pada kesempatan yang sama.
[Gambas:Video CNBC]
PPN Naik, Negara Untung, Rakyat Buntung?
(mij/mij)