Psst... Ada Bocoran Terbaru Aturan Mudik Lebaran Nih

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
29 March 2022 12:48
Pengunjung melakukan pemeriksaan test Covid-19 di Laboratorium Uji test Swab Covid-19 di Kawasan Cilandak, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah telah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda Transportasi publik. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Pemeriksaan test Covid-19 di Laboratorium Uji test Swab Covid-19 di Kawasan Cilandak, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksinasi lengkap dan booster akan menjadi syarat utama para pelaku perjalanan yang ingin melakukan aktivitas mudik pada tahun ini. Kebijakan ini bahkan sudah direstui langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan pemerintah akan merumuskan aturan lengkap perjalanan mudik salah satunya adalah pengaturan dan pengendalian moda transportasi.

"Hal-hal terkait pengaturan dan pengendalian di dalam moda atau sarana maupun prasarana, termasuk pengawasannya," kata Adita melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022).

Adita tak menampik bahwa nantinya aturan kapasitas maksimal transportasi darat, laut, dan udara akan kembali dibatasi. Namun, hal tersebut sampai saat ini masih akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait.

"Itu [kapasitas maksimal transportasi] juga akan diatur," kata Adita.


Adita menegaskan saat ini otoritas perhubungan masih menunggu edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagai rujukan syarat kesehatan sebelum menerbitkan aturan perjalanan selama mudik.

"Kami menunggu rujukan SE [surat edaran] Satgas. [Aturan terbit] setelah SE Satgas sebagai rujukan syarat kesehatan," tegas Adita,

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik, setelah dilarang selama dua tahun terakhir karena kasus pandemi Covid-19 yang tak kunjung membaik.

Namun, Jokowi menggarisbawahi bahwa vaksinasi dosis lengkap dan booster menjadi syarat utama masyarakat untuk mudik. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Bagi yang belum booster namun sudah menerima vaksin dosis lengkap, mereka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes antigen. Adapun bagi yang baru menerima dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Gembira! Warga Bisa Mudik Lebaran Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular