
Batal Ditutup! Lapor Pajak Kini Kembali Bisa Gunakan e-SPT

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-SPT.
Hal ini diumumkan secara resmi melalui akun media sosial Instagram Ditjen Pajak, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022)
"DJP menambah saluran pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakuan upload e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing," tulis keterangan DJP.
"Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum."
![]() Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. (Tangkapan Layar via instagram @ditjenpajakri) |
Masyarakat kini memiliki alternatif lain untuk melaporkan SPT di mana bagi orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, layanan e-SPT ditutup secara permanen oleh DJP untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
"DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," tulis pengumuman DJP sebelumnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hot News: Rafael Dipecat dari PNS Hingga Tak Bisa Lapor E-SPT