Batal Ditutup! Lapor Pajak Kini Kembali Bisa Gunakan e-SPT
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-SPT.
Hal ini diumumkan secara resmi melalui akun media sosial Instagram Ditjen Pajak, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022)
"DJP menambah saluran pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakuan upload e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing," tulis keterangan DJP.
"Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum."
Masyarakat kini memiliki alternatif lain untuk melaporkan SPT di mana bagi orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, layanan e-SPT ditutup secara permanen oleh DJP untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
"DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," tulis pengumuman DJP sebelumnya.
(mij/mij)