Batal Ditutup! Lapor Pajak Kini Kembali Bisa Gunakan e-SPT

MAIKEL JEFRIANDO, CNBC Indonesia
Selasa, 29/03/2022 10:50 WIB
Foto: Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-SPT.

Hal ini diumumkan secara resmi melalui akun media sosial Instagram Ditjen Pajak, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022)


"DJP menambah saluran pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakuan upload e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing," tulis keterangan DJP.

"Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum."

Foto: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. (Tangkapan Layar via instagram @ditjenpajakri)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. (Tangkapan Layar via instagram @ditjenpajakri)

Masyarakat kini memiliki alternatif lain untuk melaporkan SPT di mana bagi orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, layanan e-SPT ditutup secara permanen oleh DJP untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

"DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," tulis pengumuman DJP sebelumnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Nah, Lo! Pajak Incar Tukang Pamer di Sosmed