Migor Dulu Rp26.000 Dapat 2 Liter, Sekarang Cuma Seliter
Jakarta, CNBC Indonesia - Dua minggu berlalu sejak pemerintah memutuskan harga minyak goreng (migor) ke mekanisme pasar. Harga migor pun langsung terbang, bahkan jadi Rp52.000 per 2 liter.
Migor memang kini mulai mengisi rak-rak di toko, pasar basah, hingga ritel modern. Namun, giliran migor curah yang dikeluhkan langka. Tak hanya itu, migor yang dulu dengan modal Rp26.000 bisa untuk membeli 2 liter, kini hanya seliter.
Di pasar basah maupun di ritel modern, harga 'normal' migor kemasan adalah Rp22.000 - 26.000 per liter, atau Rp49.000 - 52.000 per 2 liter.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia pada Sabtu (19/3/22) pagi di salah satu minimarket di pusat kota Bogor, terlihat harga minyak goreng mencapai Rp 51.200 per 2 liter untuk merk Tropical, sementara Sania sedikit lebih rendah yakni Rp48.500/2 liter, serta Sovia seharga Rp48.000.
Di sejumlah supermarket, juga terlihat banderol harga migor yang terbang, tembus Rp50 ribu per 2 liternya.
Ijah, ibu rumah tangga di daerah Bekasi Selatan mengeluhkan, harga migor yang masih tinggi.
"Ini harga minyak goreng Rp50.000. Tadi mau beli di pasar, yang 2 liter. Mahal banget," kata Ijah kepada CNCB Indonesia, Senin (28/3/2022).
Ketika ditanya alasan tidak membeli migor curah yang jauh lebih murah, Ijah mengatakan, tidak dapat menemukan di pasar basah.
"Nggak ada barangnya. Adanya yang merek kaya 'Hemat', seliter Rp25 ribu di pasar pagi, botolan sama plastik. Di Alfamart ada Sania seliter Rp25.000," kata Ijah.
Harga mekanisme pasar diharapkan bisa mengatasi kelangkaan migor di tingkat ritel/ pengecer. Memang, kini konsumen tak lagi harus mengantre sejak subuh untuk mendapatkan 2 liter migor kemasan.
Tapi, harganya terbang hingga 2 kali lipat dibandingkan setahun lalu. Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, harga migor curah pada 28 Maret 2022 Rp12.600 per liter, sementara untuk migor kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp15.300 per liter.
Jika menilik data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) rata-rata nasional, harga migor pada 28 Maret 2021, masih Rp13.000 - 14.000 per kg.
Harga terpantau stabil hingga 28 Agustus 2021. Lalu mulai menunjukkan sinyal kenaikan sekitar Rp1.000 - 2.000 per kg di 28 November 2021. Dan naik lagi sekitar Rp1.000 - 2.000 per kg di akhir tahun 2021.
Dan berlanjut ogah turun hingga akhir Januari 2022 di kisaran Rp17.000 - 19.000 per kg.
Harga migor terus melonjak bahkan setelah pemerintah mengintervensi untuk pertama kalinya, dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) migor satu harga Rp14.000 per liter pada medio Januari 2022. Kebijakan ini disusul dengan kelangkaan migor dari pasar.
Pemerintah kemudian mengambil langkah intervensi kedua dengan menetapkan HET yang berbeda untuk migor kemasan premium, kemasan sederhana, dan curah. Masing-masing Rp14.000, Rp13.500, dan Rp11.500 per liter.
Kebijakan ini pun disambut dengn kelangkaan migor dari pasaran. Antrean dan teriak kehabisan migor oleh masyarakat pun ramai.
Pemerintah mengalah, dan membebaskan harga migor mengikuti pasar. Dan, memberikan subsidi untuk migor curah supaya harganya nggak ikut-ikutan bebas. Dengan menetapkan HET Rp14.000 per liter untuk migor curah.
Namun, lagi-lagi, migor curah kini yang terpantau langka di pasar.
Padahal, sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mewajibkan 81 produsen minyak goreng melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri.
"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis diterima Selasa, (22/3/2022).
(dce/dce)