
Jokowi Cairkan Tunjangan PNS Kehakiman, Segini Besarannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis tunjangan fungsional untuk Penata Kehakiman. Besaran tunjangan yang diberikan untuk jabatan tertinggi mencapai Rp 2,025 juta per bulan.
Keputusan tersebut ditetapkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) 42/3/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang diteken pada 17 Maret 2022, seperti dikutip Senin (28/3/2022).
Tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penata Kehakiman.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kehakiman diberikan tunjangan penata kehakiman setiap bulan," tulis pasal 2 aturan tersebut.
Tunjangan tersebut dapat dihentikan jika dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan penata kehakiman dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional Penata Kehakiman:
- Penata Kehakiman Ahli Utama Rp 2,025 juta
- Penata Kehakiman Ahli Madya Rp 1,380 juta
- Penata Kehakiman Ahli Muda Rp 1,10 juta
- Penata Kehakiman Ahli Pertama Rp 540 ribu
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Rekening! Tunjangan Gaji PNS Cair, Bersiap Kantong Tebal
