Fresh From The Oven! PNS Cek Rekening, Ada Tunjangan Baru Nih

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
22 July 2022 08:35
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesekian kalinya mencairkan tunjangan jabatan bagi sejumlah fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Mereka adalah penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 99 dan 100 yang keduanya diteken Jokowi pada 12 Juli lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (22/7/2022).

Kedua aturan ini terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal dalam kedua aturan tersebut.

Adapun tunjangan kedua fungsional itu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut besaran tunjangan yang dicairkan Jokowi:

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 1,89 juta
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1,29 juta
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1,02 juta
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

  • Pemeriksa Ahli Utama Rp 2,19 juta
  • Pemeriksa Ahli Madya Rp 1,49 juta
  • Pemeriksa Ahli Muda Rp 1,19 juta
  • Pemeriksa Ahli Pertama Rp 540 ribu


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cair Lagi! PNS Ini Dapat Besaran Tunjangan Jabatan Baru Nih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular