
Begini Nasib PNS yang Tak Kebagian Rumah Dinas di IKN Baru RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah semakin gencar menyiapkan payung hukum turunan dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke IKN dipastikan akan terjamin penuh oleh negara, baik tempat tinggal hingga tunjangan.
Hal tersebut tertuang di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN.
Pada Pasal 133 RPP tersebut dijelaskan bahwa pejabat negara yang bekerja di wilayah ibu Kota Nusantara disediakan fasilitas berupa rumah negara. Hal yang sama juga berlaku untuk ASN/PNS yang dipindahkan ke IN.
Kendati demikian, apabila pejabat negara atau ASN tidak mendapatkan fasilitas berupa rumah negara, mereka akan dijamin negara dengan diberikan tunjangan atau kompensasi selama jangka waktu lima tahun.
"Dalam hal pejabat negara atau aparatur sipil negara tidak mendapatkan fasilitas berupa rumah negara sebagaimana dimaksud, pejabat negara atau aparatur sipil negara tersebut dapat diberikan tunjangan atau kompensasi perumahan/hunian selama jangka waktu paling lama 5 tahun," bunyi Pasal 133 ayat (6), seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (24/3/2022).
Tunjangan atau kompensasi akan dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga. Selanjutnya biaya pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara (BMN) berupa rumah yang dimaksud akan menjadi beban Otorita Ibu Kota Negara.
Selain itu, disebutkan bahwa BMN berupa rumah negara beserta tanahnya di wilayah Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai rumah negara golongan I dan rumah negara golongan II. Kemudian, rumah negara yang dimaksud juga tidak dapat dialihkan statusnya menjadi rumah negara golongan III.
Adapun BMN berupa rumah negara beserta tanahnya sebagaimana dimaksud pada tidak dapat dipindahtangankan.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ibu Kota Pindah, Aset Negara Rp1.640 T di Jakarta Gimana?