
Singapura Longgarkan Aturan Covid, Outdoor Tak Perlu Masker

Jakarta, CNBC Indonesia - Singapura akan melonggarkan aturan soal Covid-19. Di antaranya kewajiban menggunakan masker.
Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan mandat masker di luar ruangan (out door) akan dihapus. Namun masker akan tetap dibutuhkan dalam ruangan (in door) dan penerapan jarak 1 meter tetap diberlakukan.
Pembatasan jumlah warga yang berkumpul juga akan dinaikkan dari lima menjadi 10. Lebih banyak pekerja bisa kembali beraktivitas di kantor dan kapasitas acara akan ditingkatkan.
"Aturan ini akan berlaku di 29 Maret nanti," katanya dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022).
Kasus yang sudah melewati puncak menjadi alasan aturan dilonggarkan. Singapura kini mencatat rata-rata kasus sehari di level 8.000, setelah sempat rekor 26.000 di Februari.
Singapura juga mencatat 92% warga sudah menerima dua suntikan vaksin. Sementara 71% sudah menerima booster.
Data kementerian kesehatan menyebut rata-rata kasus Covid-19 negeri itu bergejala ringan dalam 28 hari terakhir. Hanya 0,3% yang membutuhkan oksigen dan 0.04% dirawat intensif.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow, Singapura Resmi "Lepas" Masker di Luar Ruangan Hari Ini
