
Lapor SPT Pajak Jangan Tunggu Hari Terakhir, Ini Bahayanya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga negara Indonesia wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) 2021. Batas pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi sepekan lagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan masyarakat untuk tidak melaporkan di akhir waktu.
Sebagaimana diketahui, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tepatnya pada 31 Maret 2022.
Sementara itu, pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Sri Mulyani pun meminta kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melakukannya. Pasalnya, jika wajib pajak melapor pada akhir batas waktu, sistemnya dikhawatirkan akan mengalami down.
"Kita masih punya waktu melaporkan SPT selama seminggu terakhir. Tolong tetap giat dan tidak menunggu pada jam 11.59 (dini hari), karena bisa menimbulkan jamm untuk SPT online. Tolong dilakukan jauh sebelum deadlinenya," jelas Sri Mulyani, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (24/3/2022).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda atas keterlambatan pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi, sebesar Rp 100.000. Sementara denda untuk wajib pajak badan, sebesar Rp 1 juta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, hingga 22 Maret lalu, pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 8 juta baik dari wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Angka ini baru mencapai 42,11% dari jumlah wajib pajak, yang wajib lapor SPT, yang total sebanyak 19 juta.
Tahun ini, pemerintah menargetkan pemerintah tingkat kepatuhan formal wajib pajak sebesar 80%, belum memperhitungkan dampak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty II. Target tersebut sama dengan target tahun lalu. Hanya saja, realisasi kepatuhan formal tahun sebelumnya hanya mencapai 77,63%.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Sisa 3 Minggu, Baru 4,5 Juta Orang Lapor SPT Pajak