Belum Vaksin Lengkap, PPLN Tetap Wajib Karantina!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
24 March 2022 09:50
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah WNA asal China di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu lagi melalui proses karantina seperti sebelum-sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan tren perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir yang menunjukkan penurunan, setelah diterjang varian Covid-19 Omicron.

"PPLN yang tiba di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Kamis (24/3/2022).

Meski demikian, Jokowi menggarisbawahi bahwa PPLN tetap diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR. Jika hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dipersilakan untuk beraktivitas seperti biasa.

"Kalau tes [usap] PCR positif, akan ditangani Satgas Covid-19," kata Jokowi.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 15/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Maret 2022.

"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat," tulis poin dalam SE tersebut.

Namun, dalam SE tersebut, pemerintah ternyata masih mengatur ketentuan masa karantina bagi PPLN dari luar negeri yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap. Karantina berlaku selama 5x24 jam.

"Masih ada untuk yang vaksinnya tidak lengkap, karantina 5x24 jam," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dikonfirmasi CNBC Indonesia.

Merujuk pada aturan tersebut. masa karantina berlaku bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau baru dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan sudah negatif tes PCR.

Nantinya, PPLN yang menjalani masa karantina wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 4 karantina. Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Namun jika positif, masih harus melanjutkan isolasi dengan mempertimbangkan gejala yang dialami.

Dalam aturan ini, pemerintah juga mengatur ketentuan dispensasi karantina bagi WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, atau yang membutuhkan perhatian khusus, atau dalam keadaan berduka.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Terbaru! Wajib Karantina dari Luar Negeri Cukup 5 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular