Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Tarifnya Lebih Murah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dan menggantinya menjadi kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut.
Selama ini kelas yang ditetapkan adalah 1, 2 dan 3 akan menjelma menjadi kelas tunggal. Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI mengatakan KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas.
"Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Iene dikutip Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini.
Salah satunya adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Rumah Sakit yang dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.
"Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar)," jelasnya.
Selain itu, DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian. Sebelum nantinya pada 2023 mulai diimpelementasikan dan pada tahun 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkannya.
"Seperti yang disampaikan Menkes, di 2023 implementasi bertahap di mulai RSUD dan RS Swasta," pungkasnya.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menekankan bahwa kemungkinan besar tidak ada kenaikan di iuran JKN. Sebab, pemerintah tidak ingin memberatkan masyarakat.
Namun, untuk saat ini iuran secara rinci belum ditetapkan. Sebab, masih melakukan simulasi mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
"Jadi, iuran yang dibayar peserta ke BPJS Kesehatan belum tentu naik. Ini yang sedang kami kaji dan simulasikan," ujar Asih kepada CNBC Indonesia.
Selain itu, perhitungan iuran juga akan dilakukan berdasarkan tarif yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas tentunya akan menjadikan biaya yang perlu dibayar lebih tinggi.
Ini lah proses yang terus masih dikaji dan dibahas bersama tim yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.
"Mudah-mudahan di pertengahan tahun ini sudah bisa mendapatkan angka dan bentuk strukturnya," pungkasnya.
(cha/cha)