
Bantah Lakukan PHK Massal, Begini Penjelasan SiCepat

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen SiCepat memenuhi panggilan dari Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang sempat ramai di media sosial. Dalam pertemuan itu SiCepat memberikan klarifikasi tidak melakukan PHK massal.
Dalam pertemuan itu SiCepat bertemu dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, yang dilaksanakan pada Selasa (22/3/2022).
"SiCepat memberi klarifikasi bahwa 365 orang karyawan yang sempat viral di media sosial itu tidak benar hubungan kerjanya diakhiri, melainkan hasil pekerjaan karyawan tersebut sedang dievaluasi dan dipantau oleh manajemen. Karena hasil kinerja mereka menunjukkan low productivity," jelas Chief Executive Officer SiCepat Ekspres The Kim Hai dalam keterangan, Rabu (23/3/2022).
Manajemen melihat dari pemantauan hasil kinerja ini dilakukan supaya kinerja para karyawan itu lebih ditingkatkan. Selain itu manajemen juga memberikan penjelasan dan pembinaan pada oknum karyawan yang menyebarkan data tersebut.
Di samping itu, sebanyak 701 karyawan yang dijelaskan oleh Kemenaker RI, hanya 48 karyawan yang saat ini berada pada proses Perjanjian Bersama (PB). Kemudian, 653 karyawan sisanya masih tetap bekerja karena masih dalam proses evaluasi.
The Kim Hai menambahkan, SiCepat saat ini sedang melakukan pembenahan sistem dengan melihat produktivitas karyawan melalui evaluasi. Namun ke depan akan terus melaksanakan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
''Terima kasih pada Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui saran yang disampaikan oleh Ibu Dirjen. Hal ini tentu menjadi masukan yang sangat baik bagi improvement kami dan akan diimplementasikan oleh SiCepat Ekspres ke depan'', kata The Kim Hai.
Sebelumnya, Communication Officer SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati mengaku ada kesalahan prosedur dalam hubungan kerja.
"Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah," kata Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati, dalam keterangan, Rabu (16/3/2022).
Wiwin menjelaskan di tahun 2022 ini SiCepat sedang melakukan pembaharuan management human capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (Key Performance Indicator).
Kasus ini menjadi ramai karena viral di media sosial. Karena salah satu akun twitter menyebut SiCepat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Ditambah cara yang ditempuh dianggap tidak adil karena memaksa karyawan menandatangani surat pengunduran diri.
"Gelombang PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek sekitar 365 kurir dipecat. Mereka disodori surat pengunduran diri tujuan agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak lainnya bagi kurir," kata salah satu akun @arifnovianto.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sedih, Ada Kabar PHK Besar-Besaran di Bisnis Logistik SiCepat