Wah! Ternyata Sri Mulyani Juga Dapat 'Surat Cinta' dari Pajak

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 March 2022 16:45
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Ist)
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, meski dia merupakan salah satu bendahara negara, namun dirinya juga kerap mendapatkan surat imbauan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tak lupa bayar pajak.

Hal tersebut diceritakan Sri Mulyani di hadapan para pesohor tanah air, mulai dari pengusaha, musisi, pengacara, dan sebagian karyawan DJP.

"Karena saya punya NPWP, saya juga dapat blast surat dari Pak Suryo (Dirjen Pajak). Ibu Sri Mulyani yang baik hati jangan lupa membayar pajak, kalau ada data yang tersembunyi ikutlah PPS. Saya dapat itu Pak, nggak pandang bulu," cerita Sri Mulyani dalam pergelaran Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

E-mail blast atau surat elektronik yang dimaksud Sri Mulyani adalah, email yang dikirimkan oleh DJP kepada wajib pajak didasari oleh data dan informasi yang telah diterima dan diolah oleh DJP untuk kepentingan perpajakan.

Email blast tersebut merupakan salah satu instrumen yang diandalkan oleh DJP untuk menghimbau wajib pajak menunaikan kewajiban mengisi SPT dan juga mengajak wajib pajak ikut PPS.

Sebagaimana diketahui, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tepatnya pada 31 Maret 2022.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Sri Mulyani pun meminta kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melakukannya. Pasalnya, jika wajib pajak melapor pada akhir batas waktu, sistemnya dikhawatirkan akan mengalami down.

"Kita masih punya waktu melaporkan SPT selama seminggu terakhir. Tolong tetap giat dan tidak menunggu pada jam 11.59 (dini hari). Tolong dilakukan jauh sebelum deadlinenya," jelas Sri Mulyani.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, sampai dengan 22 Maret 2022, telah menerima hampir 8 juta SPT Tahun 2021 dari wajib pajak orang pribadi.

Suryo juga menghimbau agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2021. Dia mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2022.

"Penyampaian SPT orang pribadi, sampai hari kemarin (Selasa, 22 Maret 2022) 8 juta yang sudah kami kumpulkan dan ini batas waktu sampai 31 Maret 2022. Tinggal 8 hari dengan hari ini," ujarnya.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Lapor SPT Pajak Suami & Istri Digabung atau Dipisah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular