Raja Skandal RI: Abu Tours Bikin Duit Para Jamaah Jadi 'Abu'

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa tahun silam Muhammad Hamzah Mamba membuat kejutan bagi masyarakat Indonesia. Perusahaan jasa umrohnya, tidak hanya gagal memberangkatkan para jamaah ke tanah suci, tapi uang yang disetorkan jamaahnya diputar tanpa bisa kembali lagi ke tangan jamaahnya.
Muhammad Hamzah Mamba adalah Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours). Perusahaannya beralamat di Jalan Bji Raya nomor 32 I Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Abu Tours sendiri sempat terkenal dengan promo paket umroh Rp 15 jutaan, harga yang sangat murah pada masanya. Hingga terjaring banyak calon jemaah.
Bisnisnya, sejak 2017 pun terlihat dalam masalah. Para jamaahnya, yang jumlahnya lebih dari 86 ribu, yang tersebar di seluruh Indonesia, tak kunjung berangkat ke Makkah. Sebagian jamaahnya berinisiatif melaporkan Abu Tours ke Polda Sulsel.
Pada 23 Maret 2018, Komisaris PT Abu Tours and Travel Khairuddin dan CEO PT Abu Tours Hamzah Mamba diperiksa dan kemudian jadi tersangka. Setelahnya, polisi juga menetapkan istri Hamzah, Nursyariah Mansyur, dan mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M. Kasim juga sebagai tersangka. Pada 8 April 2018 kepolisian mendata aset-aset Hamzah Mamba yang tersebar di seluruh Indonesia.Dari yang berupa kendaraan, tanah, hingga bangunan yang tersebar di berbagai daerah.
Kementerian Agama (Kemenag) juga mengaudit Abu Tours dan ditemukan hingga awal 2019 sekitar 86 ribu jamaah Abu Tours belum diberangkatkan. Dari dana yang tersisa di Abu Tours, sekitar Rp 2 miliar, hanya mampu memberangkatkan 27 jemaah. Kemudian diumumkan bahwa total kerugian semua jamaah itu mencapai Rp 1,2 triliun. Abu Tours melakukan kesalahan menajemen dalam mengelola uang calon jamaah umrahnya.
Dana Rp 1,2 triliun itu dianggap raib. Dari serangkaian penyitaan yang dilakukan, hanya terkumpul Rp 200 miliar saja. Pada 21 Januari 2019 Hamzah Mamba dituntut jaksa dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Selama persidangan Hamzah memberi keterangan yang berbelit. Di pengadilan terungkap Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah.
Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada hamzah Mamba. Dirinya sempat mengajukan banding, bahkan sampai ke Mahkamah Agung kemudian ditolak. Kasus Abu Tours termasuk kasus yang menyita perhatian publik.
Hamzah Mamba konon sekitar 2003 pernah bekerja di Pizza Hut Makassar sebagai pramusaji. Pada 2004, Hamzah membeli sebuah gerobak untuk menjual makanan dan minuman di sekitar Pantai Losari, Makassar. Setelah usahanya itu berkembang dengan banyaknya gerobak yang dimiliki, pada 2006, dia pindah ke Jakarta. Hamzah lalu berjualan es teler dan es kopi Di kawasan Cilandak. Hingga dia kemudian bisnis pemberangkatan umroh lewat Abu Tours, yang akhirnya jadi salah satu kasus penipuan umroh terbesar di Indonesia.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(pmt/pmt)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Raja Skandal RI: Heboh 'Gunung Emas' Busang, Ternyata Bohong!