Jalankan Proyek Rp 466 T, Kepala IKN Minta Dikawal KPK
Jakarta, CNBC Indonesia - Bambang Susantono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) hari ini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang merasa perlu menyiapkan pencegahan korupsi sejak dini pada proyek bernilai Rp 466 triliun tersebut.
"OIKN memandang perlu sejak awal berkoordinasi dalam membangun sinergi dengan KPK terutama di bidang pencegahan korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022)
Bambang menginginkan OIKN memiliki sistem birokrasi yang efisien, modern, cerdas, sehat, dan bebas korupsi, baik dimulai dengan aspek regulasi yang baik, perencanaan dan/atau pelaksanaan kegiatan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan serta pertanggungjawaban kegiatan.
Tantangan yang harus dihadapi dalam pembangunan terbilang berat. Tidak hanya mengenai jumlah proyek yang besar, namun juga harus dikerjakan dengan sangat cepat. Sehingga memang diperlukan tata kelola baik pada semua aspek yang diperlukan baik dari dari aspek tata kelola (governance), dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam hal persiapan, perencanaan dan hingga pelaksanaan pembangunan IKN selanjutnya, banyak hal yang perlu dilakukan dengan cepat, bahkan sangat cepat, dan bersifat masif atau berskala besar sekaligus dalam beberapa aspek kewenangan atau bidang yang perlu dilakukan berdasarkan UU IKN," jelasnya.
OIKN kini fokus melakukan penyiapan dari aspek kelembagaan dan aspek infrastruktur kebijakan atau regulasi dalam ruang lingkup kewenangan OIKN, di mana untuk pelaksanaannya diperlukan dukungan kerja atau asistensi sumberdaya manusia yang berpengalaman dari instansi terkait termasuk KPK RI. Sejalan dengan hal tersebut dilakukan pembangunan infrastruktur fisik.
"Khusus dari aspek terkait tata kelola maupun penegakan hukum yang terkait, selain dengan KPK RI, OIKN juga telah dan sedang dalam proses melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI," ungkap Bambang.
"Berikutnya juga secara intens melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh Instansi dan K/L terkait dalam pembangunan OIKN secara keseluruhan, guna memastikan kesesuaian dan keselarasan langkah seluruh instansi yang terlibat sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang pelaksanaannya dilakukan dalam tata kelola pemerintahan yang baik serta senantiasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(mij/mij)