Mau Dapat Sertifikasi Halal Gratis? Begini Syaratnya

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
21 March 2022 14:45
Logo Halal
Foto: Logo Halal

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan kuota bagi 25.000 usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan layanan pengajuan sertifikasi halal gratis. Fasilitas ini hanya untuk UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya (halal self declare).

Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dimana, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp300.000 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Pusat/ Daerah (APBN/APBD), serta fasilitas lembaga negara/ swasta.

"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham seperti dilansir situs Kementerian Agama (Kemenag), dikutip Senin (21/3/2022).

Akil menambahkan, meski hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare, UMK masih bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas pemerintahan di daerah, perbankan, dan instansi swasta.

Dia mencontohkan, pada tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK degan total anggaran mencapai Rp16,5 miliar. Dan, pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK.

"Pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasikan. Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal," ujarnya.

Mengutip keterangan Kementerian Agama, untuk mendapatkan fasilitas layanan gratis sertifikasi halal, UMK harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Ada lima persyaratan umum wajib, yaitu:

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB)
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 tahun
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait
2) Memiliki 1 outlet dan fasilitas produksi paling
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Sementara itu, mulai 1 Desember 2021 Kemenag memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH. Melalui Keputusan Kepala BPJPH No 141/2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No 1/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari tarif layanan utama, mencakup sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Dan, tarif layanan penunjang, mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin,penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Seperti dilansir situs Kementerian Agama, berikut komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
1. Produk dalam positive list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
3. Obat: Rp350.000,00
4. Kosmetik: Rp350.000,00
5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar dan/atau Luar Negeri:
1. Produk dalam positive list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial: Rp6.468.750,00
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika: Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi: Rp5.900.000,00
6. Vaksin: Rp21.125.000,00
7. Gelatin: Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan: Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin; Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan; Rp3.937.000,00.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Mulai Oktober 2024, 3 Produk Pangan Ini Wajib Halal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular