Migor Curah Dapat Subsidi Pemerintah, Begini Alurnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan melepas harga minyak goreng (migor) ke mekanisme pasar dengan memberikan subsidi untuk migor curah sehingga harga eceran tertinggi (HET) menjadi Rp14.000 per liter. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ketersediaan migor di pasar bisa lebih banyak.
Menko Airlanga Hartarto menjelaskan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang akan mengatur distribusi migor curah bersubsidi. Dimana, untuk ikut ambil bagian dalam program tersebut, produsen migor curah harus terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Selain itu, juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.
PMK itu mengatur tarif pungutan untuk ekspor minyak sawit (PE) yang masuk ke BPDP KS. Dana pungutan itu nantinya sebagian dialokasikan untuk menyubsidi migor curah.
Dengan terbitnya regulasi tersebut, alur distribusi migor di dalam negeri akan semakin lancar, setidaknya dalam sepekan ke depan.
"Hari ini belum lancar karena regulasinya semua baru terbit hari ini, termasuk Permenperin. Ini semua kan nggak bisa instan karena semua ada mekanisme. Dan, pabrik yang ikut program ini juga harus sudah registered. Nah oleh karena itu kita melihat dalam beberapa hari baru akan muncul harga yang Rp14.000 ini," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Subsidi, lanjut dia, diberikan kepada pabrik migor curah.
"Migor curah itu 2,16 juta ton dan ini 70% dari total konsumsi migor masyarakat. Mekanismenya, subdisi dibayarkan kepada pabrik minyak goreng curah saja yang harus registered (terdaftar). Makanya dia tidak bocor ke pabrik-pabrik di bawahnya. Ini dicatat oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pabrik yang ikut program itulah yang disubsidi BPDPKS," jelas Airlangga.
BPDPKS, ujarnya, hanya membayar akan membayarkan subsidi dengan besaran sesuai surat jalan yang keluar dari pabrik.
"Dan sistemnya adalah reimbursement. Artinya barang keluar dulu baru disubsidi. Hitungannya berdasarkan harga Dumai dan itu flat untuk 2 minggu. Dari sini turun ke distribusi lalu turun ke pasar-pasar," kata dia.
Sementara itu, dia menambahkan, masing-masing pabrikan juga sudah diminta untuk mendaftarkan distributornya.
"Siapa distributornya dan pasarnya di mana. Dan kita tahu pasar di Indonesia itu ada 30 ribu pasar. Makanya distribusi dan pasar itu dicatat dan seluruh data ini diberikan ke Satgas Pangan. Jadi ini melibatkan kepolisian. Tentu dalam setiap 2 minggu kita akan evaluasi kebijakan ini," kata Airlangga.
Terkait dugaan adanya penyelewengan atau mafia minyak goreng, Airlangga mengatakan, semua tindakan melawan hukum harus ditindak dengan hukum.
"Kalau sudah ada nama, tangkap saja," kata Airlangga.
Hal itu disampaikan Airlangga merespons mendadak banyaknya minyak goreng di pasar setelah pemerintah melepas harga migor ke mekanisme pasar. Yang disebut mengindikasikan adanya spekulan atau mafia saat pemerintah berusaha mengendalikan krisis migor dengan HET maupun DMO CPO dan turunannya.
"Dan, shelves (rak) di gerai ritel modern itu terbatas. Kelihatannya banjir. Masalahnya, dari sebelumnya hilang menjadi ada. Kelihatan di kamera satu rak itu penuh," kata Airlangga.
(dce/dce)