
Waktu Berakhir, Perpanjangan Ekspor Freeport Belum Keluar

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI). Dengan begitu, kegiatan ekspor Freeport belum bisa berjalan.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu izin ekpsor konsentrat itu keluar. "Masih dalam proses approval," terang Riza kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/3/2022).
Sayangnya Riza enggan menjabarkan apakah kegiatan ekspor berhenti untuk sementara waktu ini, Ia hanya menyatakan bahwa kegiatan ekspor konsentrat dikapalkan berdasarkan kontrak dengan smelter-smelter.
Sejatinya, izin ekspor Freeport Indonesia berakhir pada Maret 2022 ini, atau sebelumnya pemerintah sudah menjatahi ekspor konsentrat Freeport pada tahun lalu sebanyak 2 juta ton selama satu tahun.
Untuk saat ini Riza mengatakan bahwa pihaknya kembali mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat sebanyak 2 juta ton. "Kami mengajukan 2 juta ton konsentrat," tandas Riza.
Seperti yang diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif telah membuat Keputusan Menteri ESDM No. 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan Ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Diktum kesatu aturan itu, disebutkan: Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% pada 2 (dua) periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian diberikan rekomendasi persetujuan ekspor.
Dalam Diktum kedua, Pemegang IUP dan IUPK tetap dikenakan denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Freeport Siapkan Rp 35 T, Garap 1,6 Juta Ounces Emas Papua
