Waktu Berakhir, Perpanjangan Ekspor Freeport Belum Keluar

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
18 March 2022 15:45
FILE PHOTO: Trucks are parked at the open-pit mine of PT Freeport's Grasberg copper and gold mine complex near Timika, in the eastern region of Papua, Indonesia on September 19, 2015 in this file photo taken by Antara Foto.   REUTERS/Muhammad Adimaja/Antara FotoATTENTION EDITORS - THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY. IT IS DISTRIBUTED, EXACTLY AS RECEIVED BY REUTERS, AS A SERVICE TO CLIENTS. FOR EDITORIAL USE ONLY. NOT FOR SALE FOR MARKETING OR ADVERTISING CAMPAIGNS MANDATORY CREDIT. INDONESIA OUT. NO COMMERCIAL OR EDITORIAL SALES IN INDONESIA./File Photo
Foto: Truk diparkir di tambang terbuka kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg PT Freeport dekat Timika, di wilayah timur Papua, Indonesia (19/9/2015). (REUTERS/Muhammad Adimaja/Antara Foto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI). Dengan begitu, kegiatan ekspor Freeport belum bisa berjalan.

Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu izin ekpsor konsentrat itu keluar. "Masih dalam proses approval," terang Riza kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/3/2022).

Sayangnya Riza enggan menjabarkan apakah kegiatan ekspor berhenti untuk sementara waktu ini, Ia hanya menyatakan bahwa kegiatan ekspor konsentrat dikapalkan berdasarkan kontrak dengan smelter-smelter.

Sejatinya, izin ekspor Freeport Indonesia berakhir pada Maret 2022 ini, atau sebelumnya pemerintah sudah menjatahi ekspor konsentrat Freeport pada tahun lalu sebanyak 2 juta ton selama satu tahun.

Untuk saat ini Riza mengatakan bahwa pihaknya kembali mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat sebanyak 2 juta ton. "Kami mengajukan 2 juta ton konsentrat," tandas Riza.

Seperti yang diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif telah membuat Keputusan Menteri ESDM No. 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan Ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Diktum kesatu aturan itu, disebutkan: Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% pada 2 (dua) periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian diberikan rekomendasi persetujuan ekspor.

Dalam Diktum kedua, Pemegang IUP dan IUPK tetap dikenakan denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Freeport Siapkan Rp 35 T, Garap 1,6 Juta Ounces Emas Papua

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular