Video
Video: Selamat! Jokowi Setujui Kenaikan Tunjangan Hakim
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan jabatan terbaru untuk pegawai negeripranata hubungan masyarakat dan pengawas perdagangan.
Besaran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 36 dan 37 Taun 2022 yang diteken Jokowi pada 9 Maret 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui aturan tersebut, Jumat (18/3/2022).
Dalam aturan tersebut, tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan untuk dua jabatan tersebut.
Berikut besaran tunjangan yang dimaksud:
Jabatan Fungsional Keahlian
Jabatan Fungsional Keterampilan
Jabatan Fungsional Keahlian