Heboh Logo Halal, Ternyata ini Aturan untuk Mendapatkannya

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
18 March 2022 06:45
Label Halal 2022 (Dok: Kemenang)
Foto: Label Halal 2022 (Dok: Kemenang)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan label Halal Indonesia yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemendag) berlaku nasional. Meski, label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih dapat digunakan paling lama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal diundangkan pada Februari 2021.

Penggunaan label halal ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No 40/2022 tentang Penetapan Label Halal. Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 Undang-undang (UU) No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Di waktu-waktu yang akan datang secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan Pemerintah, bukan lagi Ormas," tulis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam unggahan di akun Instagramnya dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/3/2022).

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki menyebutkan, proses adaptasi label halal diperlukan karena masih ada perusahaan yang masih menyimpan stok kemasan label halal MUI. Karena itu, lanjut dia, pelaksanaan ketentuan label Halal Indonesia pada produk dapat ditempuh dengan 2 cara.

"Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia," kata Mastuki seperti dilansir situs resmi Kemenag, dikutip Kamis (17/3/2022).

Sedangkan, untuk produk yang sudah mendapat sertifikat halal BPJPH sebelum 1 Maret 2022 diberi 2 opsi.

"Jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia. Jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan label Halal Indonesia," ujar Matsuki.

Mengacu UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH. Secara total, prodise untuk memperoleh sertifikat hahal dibutuhkan waktu 21 hari.

Dimulai dari pengajuan permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha, kemudian BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH). Yang kemudian memeriksa dan atau menguji kehalal produk.

Proses berikutnya, MUI menggelar sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan produk. Keputusan penetapan halal produk ditandatangani MUI dan disampaikan kepada BPJPH untuk jadi dasar penerbitan Sertifkat Halal. Setelah itu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

"Pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, bagian tertentu produk, dan atau tempat tertentu pada produk. Harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Jika tiak sesuai akan dikenaiĀ sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan Sertifikat Halal," demikian bunyi Bagian Keenam UU JPH.

Terkait biaya, mulai 1 Desember 2021 Kemenag memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH. Melalui Keputusan Kepala BPJPH No 141/2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No 1/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Jadi Hub Global, Pemerintah Siapkan 11 Kawasan Industri HalalFoto: Jadi Hub Global, Pemerintah Siapkan 11 Kawasan Industri Halal
Jadi Hub Global, Pemerintah Siapkan 11 Kawasan Industri Halal

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari tarif layanan utama, mencakup sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Dan, tarif layanan penunjang, mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin,penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

"Tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat," kata Muhammad Aqil dalam keterangan resmi, Rabu (16/3/2022).

Seperti dilansir situs Kementerian Agama, berikut komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
1. Produk dalam positive list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
3. Obat: Rp350.000,00
4. Kosmetik: Rp350.000,00
5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar dan/atau Luar Negeri:
1. Produk dalam positive list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial: Rp6.468.750,00
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika: Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi: Rp5.900.000,00
6. Vaksin: Rp21.125.000,00
7. Gelatin: Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan: Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin; Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan; Rp3.937.000,00.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Dapat Sertifikasi Halal Gratis? Begini Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular