Jurus Jokowi Lawan Krisis Migor: Curah Tak Musnah, Pakai HET

Jakarta, CNBC Indonesia - Minyak goreng (migor) curah tidak terlepas dari dampak krisis minyak goreng di Tanah Air. Padahal, seyogianya, pemerintah bakal melarang migor curah beredar di pasar, dan menggantinya dengan migor kemasan sederhan bermerek MINYAKITA.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan pasal 27 menetapkan, migor curah hanya dapat beredar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Namun, pemerintah kemudian memberikan relaksasi karena lonjakan harga migor akibat menanjaknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO). Lonjakan harga di saat pandemi Covid-19 dinilai terlalu membebani jika disertai pelarangan migor curah dari peredaran. Sebab, lonjakan harga CPO akan berdampak pada kenaikan harga migor curah, dan memiliki efek langsung ke kelompok rentan lonjakan harga.
Sementara, minyak goreng curah masih mendominasi konsumsi di dalam negeri, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti pedagang gorengan dan warung makan. Dan, pada medio November 2021, harga migor curah dilaporkan melonjak dari Rp11.000 per kg menjadi Rp17.000 per kg.
Memasuki bulan ketiga tahun 2022, harga CPO terus menanjak dan sempat cetak rekor. Pada Februari 2022, pemerintah memutuskan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) migor Rp14.000 per liter kemasan premium, Rp13.500 per liter kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter untuk curah.
Namun, keputusan itu justru direspons dengan langkanya migor di pasar, bahkan pasar tradisional. Antrean pembelian migor dilaporkan terjadi hampir tiap hari. Pengusaha UMKM mengeluh kesulitan menjalankan usaha karena tidak mendapatkan migor curah.
Hampir 1,5 bulan setelah kebijakan HET, pemerintah pada 15 Maret 2022 mengumumkan kebijakan baru minyak goreng. Yakni, melepas harga ke mekanisme pasar dengan harapan bisa melancarkan distribusi hingga ke konsumen.
Pada saat bersamaan, pemerintah memutuskan menyubsidi minyak goreng curah sehingga harga ecerannya menjadi Rp14.000 liter. Subsidi berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan mekanisme mengacu pada subsidi biodiesel.
Langkah pemerintah mengatur migor curah sebenarnya dimulai sejak tahun 2010. Kala itu, muncul wacana melarang migor curah beredar dan diganti dengan migor kemasan sederhana, dengan merek MINYAKITA.
![]() Pedagang merapikan minyak kemasan di pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis,6/1/2022. Harga komoditas minyak goreng terus mengalami kenaikan secara signifikan pada akhir tahun 2021 lalu. Memasuki 2022, harganya masih belum juga mengalami penurunan, bahkan terus naik.Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), secara nasional harga minyak goreng curah pada 29 Desember lalu hanya Rp 18.400/Kg. Pada 5 Januari 2022 atau kemarin, menyentuh Rp 18.550/Kg.Pantauan CNBC Indonesia di pasar Ciputat, salah satu pedagang warung grosir sembako Ichsan mengatakan harga Minyak kiloan Rp21.000/kg dan harga minyak dalam kemasan Rp38.000 per liter. Kemudian ke warung lain Matondang menjual minyak kemasan nya seharga Rp37.000 dan minyak kiloanya seharga Rp20.000/kg. Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi US$ 1.340/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.Namun selain CPO ada juga faktor lain yakni kenaikan harga minyak nabati dunia. Penyebab kenaikan harga karena gangguan cuaca yang menekan tingkat produksi minyak nabati dunia.Merespons tren kenaikan harga minyak goreng yang pada akhir Desember 2021 mencapai Rp18.492/liter atau mengalami peningkatan 8,31 persen, pemerintah segera memprioritaskan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, yang sekaligus bertujuan mengadakan stabilisasi harga.Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan produksi minyak goreng kemasan berharga Rp14 ribu per liter akan dimulai paling lambat minggu depan. Untuk tahap awal, pemerintah akan menunjuk 5 produsen minyak goreng sebagai pelaksana produksi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) |
Wacana itu direalisasikan dalam Perubahan Atas Permendag No. 80/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah akan melarang migor curah per 2016, memberikan waktu transisi selama 1 tahun.
Namun, peraturan itu kemudian dicabut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Migor curah hanya diizinkan beredar sampai 31 Desember 2021.
"Migor curah sebetulnya tidak dikenal dalam perdagangan dunia (tidak punya HS). Migor curah hanya ada di pasar domestik. Tadinya tahun 2022 ini tidak ada lagi migor curah diperdagangkan. Namun ditunda karena kondisi tidak memungkinkan," kata Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung kepada CNBC Indonesia, Kamis (17/3/2022).
Sementara, lanjut dia, pasar internasional hanya mengenal RBD olein. Dan selama ini ekspor RBD olein diberlakukan pungutan dan bea keluar agar ketersediaan domestik tersedia.
"Saya yakin formula subsidi migor yang sedang digodok pemerintah akan mempertimbangkan prinsip agar RBD olein yangg dipasarkan ke pasar domestik dengan subsidi sama untungnya jika diekspor," ujarnya.
Menurut Tungkot, konsumsi migor curah mencapai 73% dari total pasar migor di dalam negeri.
Menurut dia, kebijakan penghapusan migor curah atau era migor kemasan masih tetap relevan karena lebih higienis. Dan, imbuh dia, saat ini juga sudah banyak beredar migor kemasan sederhana. Meski, wajib pemberlakukan secara nasional masih ditunda.
Namun, lanjutnya, penataan kembali peredaran migor curah, termasuk penertiban penggunaan label SNI masih perlu ditegakkan ketika kondisi sudah normal.
"Betul, sebab jika tidak dalam kemasan, sulit melacak siapa yg bertanggung jawab jika ada kasus migor yang teroplos bahan lain seperti teroplos minyak jelantah atau solar," kata Tungkot.
[Gambas:Video CNBC]
Minyakita Dijual Mahal di Atas HET, Begini Tindakan Kemendag
(dce/dce)