Catat! Ini Ragam insentif Hulu Migas yang Ditebar Pemerintah

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Kamis, 17/03/2022 10:15 WIB
Foto: Fptp/Blok Migas Pangkah/Doc PGN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang dalam proses memberikan fasilitas perpajakan dan insentif. Yang sedang dibahas adalah tambahan split untuk mendukung keekonomian Production Sharing Contract (PSC) gross split.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan kemudahan investment credit, DMO free serta depresiasi dipercepat untuk PSC, juga insentif sewa Barang Milik Negara (BMN).

"Saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sedang menyusun revisi PP 2/2017 dan PP 53/2017 untuk meningkatkan keekonomian kegiatan hulu migas," kata Tutuka di depan CEO Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Rabu (16/3/2022).


Tutuka menambahkan bahwa saat ini sedang berdiskusi dengan Indonesian Petroleum Association (IPA) terkait upaya percepatan proses Plant of Development (POD). Tujuannya, selain mempercepat, juga mempermudah proses evaluasi untuk menentukan kelayakan suatu POD, bahkan sebelum diajukan permohonan persetujuannya. Baik untuk POD I maupun POD selanjutnya.

Lebih lanjut Tutuka menyampaikan Pemerintah melalui Menteri ESDM telah menetapkan Pedoman Pemberian Insentif No 199 Tahun 2021, dengan jenis insentif yang diatur untuk Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery mencakup bagi hasil (split), FTP, investment credit, imbalan DMO dan percepatan depresiasi. Adapun untuk PSC Gross Split pada bagi hasil (split)

"Kita akan bekerja keras untuk mendorong meningkatnya iklim investasi hulu migas, guna mendorong peningkatan produksi migas nasional. Hari ini, di CEO Forum ini, kami berharap mendapatkan masukan, mendapatkan pandangan bagus dan hal-hal lain, untuk meningkatkan produksi migas nasional secara berkelanjutan dan tercapainya target 2030," ujar Tutuka.

Sepanjang tahun 2021, Kementerian ESDM telah melakukan penawaran 14 wilayah kerja (WK). Dalam penawaran WK, telah dilakukan perbaikan term and condition (T&C), antara lain: split bagi hasil gas sampai 50:50 untuk WK berisiko tinggi. Kemudian FTP diturunkan menjadi 10% (shareable) dengan fleksibilitas memilih sistem cost recovery atau gross split.

Tutuka menambahkan untuk DMO price ditetapkan 100% ICP selama masa kontrak, untuk relinquishment WK ditetapkan 0% pada saat 3 tahun pertama serta tidak ada cost ceilling untuk PSC cost recovery. Akses data tidak dikenakan biaya, serta terkait fasilitas perpajakan untuk masa ekplorasi dan eksploitasi mengikuti ketentuan PP 27/2017 dan PP 52/2017. Untuk insentif lainnya adalah investment kredit ketentuan depresiasi dipercepat.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan bahwa untuk mencapai target produksi 2022 sangat menantang, terlebih dengan kondisi produksi saat ini. Namun Indonesia dikatakan Dwi, harus memanfaatkan momentum kenaikan harga minyak untuk meningkatkan aktivitas yang akan berdampak pada produksi.

Terlebih pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk membuat iklim investasi industri hulu migas yang lebih atraktif, dengan berbagai kemudahan perijinan dan insentif.

"Dalam rangka meningkatkan daya saing industri hulu migas dan menarik investasi, kami melihat masih ada regulasi yang membutuhkan dukungan Pemerintah, masih ada kebutuhan insentif. Saat ini kami terus mendiskusikan dengan Pemerintah terkait upaya dukungan regulasi dan insentif tersebut." kata Dwi.

Dwi menekankan agar KKKS jangan ragu untuk menghubungi SKK Migas untuk mendapatkan dukungan dalam pengembangan portofolio KKKS. Jika ada lapangan yang dianggap tidak ekonomis atau marjinal untuk dikembangkan, silahkan datang ke kantor SKK Migas. Kami terbuka untuk berdiskusi terhadap semua skenario keekonomian yang memungkinkan.

"Jika proses perijinan berbelit-belit, maka bisa datang ke SKK Migas. Walau untuk proses di internal SKK Migas kami sudah memiliki Kebijakan Pelayanan Satu Pintu (ODSP)," tegas Dwi.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Bakal Legalkan Sumur Minyak Ilegal Warga