Pak Jokowi, Ini Cara Supaya Subsidi Energi Tepat Sasaran
Jakarta, CNBC Indonesia - Melesatnya harga minyak mentah dunia saat ini memang tidak diimbangi dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Hal itu tentunya akan berdampak terhadap porsi subsidi energi khususnya subsidi BBM yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hari ini, Rabu (16/3/2022), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, terkait dengan kenaikan harga-harga komoditas pemerintah tetap akan menjamin daya beli masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk menambah subsidi energi.
"Kita sangat sadar, bahwa sisa tahun ini, yakni 10 bulan ke depan karena situasi geopolitik, kita akan mengantisipasi tekanan yang cukup besar, [...] terutama karena naiknya harga komoditas," jelas Sri Mulyani dalam Bloomberg Asean Business Summit, Rabu (16/3/2022).
Naiknya harga komoditas seperti harga minyak mentah dunia dan batu bara, kata Sri Mulyani tentu akan menjalar kepada harga-harga kebutuhan pokok di tingkat konsumen. Oleh karena itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah berencana untuk menambah subsidi energi di tahun ini.
"Sebagian akan diserap oleh pemerintah dan itu dalam bentuk subsidi. Jadi ada dua yang akan dilakukan, merespon dari sisi fiskal melalui peningkatan subsidi terutama BBM dan listrik," tuturnya.
Seperti yang diketahui, dari empat jenis BBM nonsubsidi yang didistribusikan PT Pertamina (Persero), baru tiga jenis BBM yang harganya sudah disesuaikan, yaitu Petamax Turbo, Pertadex, dan Dexlite, yang volume penjualannya hanya 3% saja. Sementara Pertamax yang volumenya sekitar 14%, harganya masih tetap bertahan sejak lebih dari dua tahun lalu, yaitu Rp 9.000 per liter.
Karena bukan BBM bersubsidi, gap harga Pertamax menjadi beban Pertamina yang semakin lama menjadi semakin berat. Saat ini produk BBM sejenis Pertamax dengan kadar oktan (RON) 92 dari perusahaan lain dijual sekitar Rp 11.900 - Rp 12.990 per liter.
Ahmad Redi, Pakar Hukum Pertambangan dan Energi dari Universitas Tarumanegara, mengatakan agar subsidi tepat sasaran, sebaiknya harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite sesuai mekanisme pasar. Hal ini selaras dengan spirit UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Migas yang telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa terkait harga BBM bersubsidilah yang harganya diatur pemerintah, sedangkan BBM nonsubsidi dapat diserahkan ke mekanisme pasar," ujar Ahmad Redi kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/3/2022).
Oleh karena itu, kata Redi, sudah sewajarnya harga Pertamax disesuaikan dengan harga pasar karena diperuntukan bagi masyarakat mampu.
Menurut Redi, harga BBM nonsubsidi harus mengikuti pasar atau sesuai harga pasar dan tidak boleh membebani APBN. Harga BBM nonsubsidi juga tidak boleh membebani rakyat karena APBN berasal dari rakyat, kecuali beban subsidi dalam APBN terus bertambah.
"Hal ini sudah sesuai dengan konsepsi hak menguasai negara atas migas dan prinsip efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33 UUD 1945," ujarnya.
(pgr/pgr)