Lampu Hijau Dari Luhut, Royalti Batu Bara Bakal Naik!

Novina Putri Besari, CNBC Indonesia
15 March 2022 17:34
Coal piles are seen at a warehouse of the Trypillian thermal power plant, owned by Ukrainian state-run energy company Centrenergo, in Kiev region, Ukraine November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun perubahan mengenai adanya kenaikan royalti batu bara.

Sejatinya, isu kenaikan royalti batu bara bukan barang yang baru. Sebab, pemerintah juga sebelumnya pernah menyatakan bahwa royalti batu bara akan diterapkan secara progresif disesuaikan dengan harga batu bara internasional atau pasar.

Kemungkinan, pemerintah tak mau ketinggalan momentum atas melejitnya harga batu bara yang sempat menyentuh di atas level US$ 400 per ton imbas Perang Rusia dan Ukraina.

"Sedang disusun (kenaikan royalti) tadi sudah disinggung dengan Simbara (Sistem informasi mineral dan batu bara antar kementerian dan lembaga), itu pasti penerimaan tambah pasti pencurian kurang," terang Luhut, Selasa (15/3/2022).

Sayangnya, Luhut belum bisa membeberakan kapan perubahan kenaiakn royalti batu bara itu akan diterapkan. "Royalti sedang disusun. Segera," tandas Luhut.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh CNBC Indonesia sebelumnya, tercatat bahwa pemerintah mengusulkan agar tarif royalti ekspor batu bara dikenakan secara progresif. Hal ini untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara saat harga sedang mengalami kenaikan.

Tarif royalti progresif itu berdasarkan tingkat harga batu bara. Misalnya, harga batu bara mencapai US$ 70 per ton ke bawah, maka royalti yang akan dikenakan mencapai 14%. Jika harga batu bara US$ 70 - US$ 80, royalti mencapai 16%. Kemudian harga batu bara US$ 80 - US$ 90 per ton royaltinya 19%, dan harga batu bara US$ 90 - US$ 100 per ton royaltinya mencapai 22%. Adapun jika harga batu bara di atas US$ 100 maka royalti yang dikenakan mencapai 24%.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia membenarkan bahwa pemerintah akan mengerek tarif royalti untuk batu bara. Ia bilang, kenaikan royalti ini untuk pemegang IUP dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian ESDM.

Sementara untuk tarif royalti IUPK Operasi Produksi (OP) ada di RPP Perlakuan Perpajakan Untuk Industri Batubara.

"Intinya kami memahami keinginan pemerintah untuk menaikkan tarif royalti dan pada prinsipnya tidak keberatan. Namun, hendaknya kenaikan tarif tersebut tidak terlalu membebani, atau masih dalam batas kemampuan perusahaan, mengingat outlook batubara kedepannya akan semakin berat," ungkap Hendra kepada CNBC Indonesia, rabu (9/2/2022).

Yang dimaksud dengan outlook batu bara akan semakin berat, kata Hendra, adalah mengenai tekanan batu bara terkait dengan beberapa negara yang akan meninggalkan komoditas ini menjadi energi baru dan terbarukan (EBT).

"Harga tinggi kan hanya sementara. Ke depan tekanan terhadap batu bara makin kuat, negara-negara sudah akan meninggalkan batubara ke depannya," tandas Hendra.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Girang Dulu! Gak Semua Batu Bara Taipan Royaltinya 0%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular