
Praktis! Begini Cara Mengisi SPT Pajak 1770 dan 1770s

Jakarta, CNBC Indonesia - Lapor pajak saat ini disarankan melalui online atau e-filing. Sebab akan menghemat waktu dan biaya karena wajib pajak tak perlu datang langsung ke kantor pajak.
E-filing adalah sistem pelaporan SPT yang sangat mudah, cepat dan dapat dilakukan dimana dan kapan saja selama tersambung dengan jaringan internet.
Untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non karyawan biasanya disarankan menggunakan formulir 1770 dan 1770S. Keduanya tinggal dipilih saat sudah login ke akun e-filing masing-masing wajib pajak.
Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Begini caranya:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP, www.pajak.go.id melalui handphone maupun laptp dan pastikan jaringan internet tersambung.
2. Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password serta kode keamanaan. Jika belum memiliki NPWP dan akun maka buat terlebih dahulu.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Disini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT nda yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Lho Orang RI Tak Wajib Lapor SPT Pajak, Nih Kriterianya!