
Kupas Tuntas Serba Serbi Pinjol Legal dan Manfaatnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online (Pinjol) sering digunakan beberapa pihak demi memenuhi kebutuhan mendesak di balik keadaan ekonomi yang rendah. Sayangnya, kurangnya literasi keuangan membuat beberapa masyarakat sulit membedakan mana pinjol yang legal dan ilegal.
Per akhir tahun 2021, jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mencapai 106 platform. Di tahun yang sama, pihak Kominfo juga sudah memblokir 1.646 pinjol ilegal.
Meski begitu, masyarakat harus tetap waspada karena kemungkinan lahirnya pinjol ilegal masih dapat terjadi. Tidak kalah penting, pengetahuan atau literasi masyarakat mengenai keuangan, khususnya pinjol, harus terus ditingkatkan.
Untuk itu, ikuti webinar Rupiah Cepat dengan tema 'Lega Dengan Pinjol Legal' pada Selasa, 15 Maret 2022 jam 10.30 sampai 12.00 WIB.
Webinar tersebut akan menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya, di antaranya Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah, Dirjen APTIKA Kominfo Semuel Abrijani, CEO Rupiah Cepat Yolanda Sunaryo.
Selain itu, obrolan ini juga akan dipandu oleh host CNBC Indonesia yang tentunya akan akan membuat jalannya webinar makin komprehensif dan menarik.
Dialog eksklusif ini dapat anda saksikan secara Live melalui CNBC TV dan Zoom dengan Meeting ID: 844 5286 8773 dan Passcode: 683822. Jangan sampai ketinggalan!
(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB