Soal Manfaat JKP, BPJS Ketenagakerjaan Dialog Dengan Peserta

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja sejak 1 Februari 2022.
Untuk mengetahui implementasi dan pengalaman terkait JKP, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah melakukan dialog bersama peserta. Dialog dilakukan bersama 10 perwakilan peserta yang telah menerima manfaat JKP, dan perwakilan dari wilayah lain secara virtual.
Anggoro mengatakan, hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling, dan 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id.
"Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling," tutur Anggoro dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Dari total 125 orang pekerja, Anggoro menyebutkan manfaat JKP sudah tersalurkan sebanyak Rp 225 juta, sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang. Adapun sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai JKP melalui media sosial.
Dia menambahkan, JKP merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini.
"Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali," pungkasnya.
Untuk diketahui, ada tiga syarat bagi pekerja agar bisa mendapatkan manfaat JKP. Pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut sebelum terkena PHK. Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali.
Selain itu, program JKP diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yakni WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN).
[Gambas:Video CNBC]
Mengenal Manfaat JKP: Korban PHK Dapat Cash HIngga Pelatihan
(rah/rah)