Jokowi Tancap Gas! Aturan Turunan IKN Kudu Rampung Bulan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kemarin, Kamis (10/3/2022).
Usai pelantikan, Jokowi bersama bos baru IKN dan jajaran menteri langsung menggelar rapat terbatas secara tertutup, yang kemudian diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis malam.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi secara khusus meminta pimpinan IKN bekerja cepat, terutama dalam percepatan penyelesaian kelembagaan IKN. Menurutnya, percepatan menjadi kunci.
"Saya ingin beliau berdua bekerja dengan cepat, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan segera diselesaikan," kata Jokowi.
Jokowi meminta agar aturan turunan yang merupakan mandat dari Undang-Undang IKN bisa segera diselesaikan. Jokowi ingin agar deretan aturan tersebut bisa rampung pada bulan ini.
"Ini juga segera diselesaikan, kita harapkan di bulan Maret ini kalau bisa sudah selesai," kata Jokowi.
Setidaknya, ada sembilan aturan turunan UU IKN yang kini tengah dipersiapkan pemerintah. Aturan turunan ini akan menjadi landasan pemerintah dalam membangun mega proyek Ibu Kota Nusantara.
Aturan yang dimaksud antara lain Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Kemudian, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN di Ibu Kota Nusantara, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Selanjutnya, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
Lalu, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional, dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
(cha/cha)