
Sri Mulyani Atur Denda untuk Perusahaan Batu Bara 'Bandel'

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan untuk 'menghukum' para perusahaan batubara yang tak taat.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2022 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM.
"Bahwa berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," tulis PMK tersebut yang dikutip Rabu (9/3/2022).
Sebab, selama ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM belum diatur jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Adapun tarif denda dan kompensasi batu bara ini akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan oleh Kementerian ESDM. Lalu Kementerian ESDM akan menyetorkan PNBP tersebut ke kas negara.
Dalam hal ini, denda diberikan kepada perusahaan batubara yang lebih mementingkan ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Besaran denda diberikan berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
- selisih harga jual ke luar negeri (ekspor) dikurangi harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik (A) dan dikalikan volume penjualan ke luar negeri (V). Formulasinya adalah A x V
Sedangkan, kompensasi diberikan kepada badan usaha batubara yang tidak memenuhi wajib pasok dalam negeri. Besaran tarif kompensasi dihitung berdasarkan kualitas batubara dan harga batubara acuan (A) dikalikan selisih volume antar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara (P) dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri per tahun (R). Formulasi Kompensasinya = A x (P-R)
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Ungkap RI Bakal Pensiunkan Pembangkit Batu Bara!