Syarat Naik Pesawat Untuk Anak, Tetap Wajib PCR & Antigen?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
09 March 2022 11:29
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan CNBC pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster dipastikan tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen dan PCR.

Meski demikian, tes Covid-19 antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan masih diwajibkan bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai Selasa 8 Februari 2022.

Lalu, bagaimana dengan anak-anak?

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang masih berusia di bawah 6 tahun tetap dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.

SE Satgas Covid-19 11/2022 tidak menjelaskan secara spesifik kewajiban anak usia di bawah 6 tahun untuk wajib melakukan antigen atau PCR. Selain itu, juga tidak ada syarat vaksinasi lengkap atau booster.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) 23/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis SE tersebut.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Antigen Bisa Dipakai untuk Syarat Terbang Jawa-Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular