Syarat Naik Pesawat Untuk Anak, Tetap Wajib PCR & Antigen?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 09/03/2022 11:29 WIB
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster dipastikan tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen dan PCR.

Meski demikian, tes Covid-19 antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan masih diwajibkan bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.


Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai Selasa 8 Februari 2022.

Lalu, bagaimana dengan anak-anak?

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang masih berusia di bawah 6 tahun tetap dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.

SE Satgas Covid-19 11/2022 tidak menjelaskan secara spesifik kewajiban anak usia di bawah 6 tahun untuk wajib melakukan antigen atau PCR. Selain itu, juga tidak ada syarat vaksinasi lengkap atau booster.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) 23/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis SE tersebut.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahan Baku Obat Masih Impor, Produsen Genjot Produksi Lokal