BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Korban Distrik Beoga
Jakarta, CNBC Indonesia - Insiden penembakan di Distrik Beoga yang baru-baru ini terjadi, menyebabkan delapan orang korban meninggal dunia dan satu orang dalam perawatan. Hal ini pun menjadi pengingat masyarakat betapa pentingnya perlindungan atas risiko kerja bagi para pekerja.
Hasil verifikasi lebih lanjut menemukan bahwa terdapat empat orang yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT), sementara empat orang lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan, dan belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Terkait hal ini, Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan langsung melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak terkait. Koordinasi dilakukan untuk memastikan para korban yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut berhak mendapatkan santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Adapun satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk rehabilitasi dari kondisi traumatis.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.
"Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja," ujar Roswita dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, ahli waris dari pekerja juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.
Total santunan yang telah disiapkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp 1,06 Miliar untuk 3 orang ahli waris sah. Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik para pekerja. Anak dari para korban pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.
"Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya.
Lebih lanjut, Roswita berharap pihak berwajib dapat mengusut kejadian ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, karena keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja harus menjadi prioritas utama.
(rah/rah)