Ajak Orang Lapor SPT, Sri Mulyani: Tak Perlu ke Kantor Pajak!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
08 March 2022 15:15
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 Para Pejabat Negara (Tangkapan Layar Youtube Direktorat Jenderal Pajak)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 Para Pejabat Negara (Tangkapan Layar Youtube Direktorat Jenderal Pajak)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2021. Dimana batas pelaporannya hingga 31 Maret 2022.

Ajakan ini disampaikan setelah dirinya beserta menteri kabinet kerja lainnya telah selesai menyampaikan laporan SPT nya secara serentak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal pajak (DJP).

Apalagi sampai tanggal 7 Maret 2022, jumlah laporan SPT yang diterima DJP baru 4,6 juta. Masih jauh dari target pelaporan SPT di tahun ini mencapai 15,2 juta SPT.

"Mari kita semua melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu sehingga kita bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak kita," ujarnya, Selasa (8/3/2022).

Di masa pandemi Covid-19 ini ia tak lupa mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan SPT nya menggunakan online atau e-filing. Menggunakan e-filing sangat mudah dan bisa dilakukan dimana saja.

"E-filing kemudahan yang diberikan DJP bagi kita semua untuk bisa melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya secara mudah karena tak perlu datang fisik ke kantor pajak tapi bisa melakukan kewajiban itu dari mana saja dan kapan saja," jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak adalah sistem gotong royong. Dimana yang membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan yang miskin akan dibantu dari penerimaan pajak.

"Jadi yang membayar pajak adalah mereka yang mampu, mereka yang penghasilannya di atas PTKP," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Lapor SPT Pajak Suami & Istri Digabung atau Dipisah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular