Kelar Maret, DMO Batu Bara buat Semen US$90/Ton Diperpanjang?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 March 2022 13:25
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) telah menetapkan harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$ 90 per ton dan akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Lantas, apakah aturan terkait harga khusus batu bara untuk industri semen dan pupuk ini akan diperpanjang?

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arif menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memikirkan jalan terbaik bagi industri yang ada saat ini.

"Ini pelajaran setelah adanya kesulitan sebelum DMO dan pembelajaran untuk menjaga ketahanan energi, termasuk kebutuhan semen untuk pembangunan. Jadi saya pikir ini satu hal yang dicarikan jalan keluar sebaik-baiknya," jelas Irwandy kepada CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa pembahasan terkait dilanjutkan atau tidaknya kebijakan harga khusus batu bara untuk industri semen dan pupuk ini masih terus berlangsung.

Bila industri semen menyampaikan pasokan aman, maka menurutnya tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya kebijakan baru.

"Jadi sebelum berakhir tanggal 31 Maret (2022) kami akan evaluasi Kepmen ini dan melihat perkembangannya. Kalau teman-teman Asosiasi Semen Indonesia sudah merasa aman, akan kita pertimbangkan untuk kebijakan baru," jelas Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Selasa (26/1/2022).

"Tapi kalau pak Dirjen Khayam mengatakan masih perlu dilanjutkan, bisa juga jadi pertimbangan pemerintah bersama-bersama," kata Ridwan melanjutkan.

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206 Tahun 2021 tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku atau bahan bakar untuk semen dan pupuk dalam negeri, harga batu bara untuk kedua industri itu ditetapkan sebesar US$ 90 per ton dan berlaku mulai 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam sempat mengatakan bahwa kontrak pembelian batu bara jangka panjang sulit diterapkan karena Kepmen hanya sampai 31 Maret 2022.

Selain itu, masih adanya perusahaan pertambangan batu bara yang belum melaksanakan Kepmen tersebut, sehingga tidak adanya sanksi berat yang dikenakan.

"Perlu dilakukan memperpanjang waktu pemberlakuan keputusan Menteri ESDM dengan target sudah terbit pada awal Maret 2022 sebelum pabrikan melakukan kontrak pembelian kontrak. Serta menaikkan persentase DMO batu bara menjadi 30% hingga 35%," jelas Khayam.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Batu Bara Terbang, Produsen Semen Ramai Matikan Pabrik!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular