Segera Dilantik Jokowi, Kantor Kepala IKN Nusantara Disiapkan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 08/03/2022 09:20 WIB
Foto: Desaiin Garuda Istana Negara Ibu Kota Baru (Instagram/@Jokowi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan melakukan akselerasi proses operasional Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mengingat calon kepala badan tersebut akan segera dllantik.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangan resminya, Selasa (8/3/2022), menegaskan, percepatan akan dilakukan agar proses pendirian lembaga baru itu bisa segera direalisasikan.


"Memang amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun," tegas Wandy.

Wandy mengatakan, pemerintah sudah memikirkan agar proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat. Karena itu, kata dia, dalam UU No 3/2022 telah diatur secara rinci prosesnya.

"Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," ujarnya.

Wandy mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan birokrasi yang memang kerap membutuhkan waktu.

Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.

Wandy mencontohkan pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu 3-4 bulan untuk bisa fully operated.

"Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wandy juga memastikan Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draft aturan turunan UU IKN.

Mulai dari Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Pokoknya kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika Pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri besar akan melantik kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada pekan ini. "Kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depan. Tapi saya belum dapat memastikan," kata Wandy.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi