Penjelasan Lengkap Luhut Soal Naik Pesawat cs Bebas Tes Covid

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 08/03/2022 09:10 WIB
Foto: Petugas melakukan pemeriksaan tes antigen Covid-19 pada pengendara arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin ( 17/5/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan update terkini penanganan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ada update terbaru dari Luhut, khususnya untuk syarat wajib berpergian domestik. Di mana kini tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun PCR.

"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative," kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).


Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. "Akan terbit dalam waktu dekat ini," katanya.

Bahkan, pemerintah akan berencana membebaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022. Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba pembebasan karantina di Bali.

Luhut memastikan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari para ahli.

"Selain itu peta jalan dibuat dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat," katanya.

Luhut menegaskan kebijakan pemerintah diambil dengan tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.

"Kita harus siap menuju proses transisi bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasis data yang ada, semua upaya harus didukung, edukasi dan berdampingan dengan covid," tegasnya.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Luhut Ramal Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp 300 Triliun