
Termasuk Jabodetabek, Ini Daftar 37 Wilayah Jawa-Bali Level 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bai selama sepekan mendatang, terhitung sejak 8-14 Maret 2022.
Perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengemukakan dalam perpanjangan kali ini, wilayah Jabodetabek secara resmi kembali masuk dalam kategori level 2
Merujuk pada Inmendagri 15/2022, terdapat 37 kabupaten/kota Jawa-Bali yang berstatus level 2. Seluruh daerah tersebut berada di lima provinsi di wilayah Jawa-Bali.
Berikut Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 2 Jawa-Bali
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
2. Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;
3. Jawa Barat
Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi;
4. Jawa Tengah
Kabupaten Banjarnegara
5. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik;
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Diperpanjang 8-14 Maret, Jabodetabek Resmi Masuk Level 2
