Naik Pesawat Cs Kini Tak Perlu Antigen & PCR, Kapan Berlaku?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi menghapus syarat tes wajib antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kereta api, kapal laut, maupun pesawat udara.
Kebijakan ini dikemukakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers rapat evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (7/3/2022).
"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative," kata Luhut.
Meski demikian, aturan tersebut tidak begitu saja berlaku saat pemerintah mengumumkan kebijakan tersebut. Berlakunya aturan ini tetap menunggu ketentuan terbaru yang diedarkan pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api, kapal laut dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, sejalan dengan keputusan dalam rapat.
Namun, Adita menegaskan bahwa penghapusan aturan tersebut masih menunggu dituangkan terlebih dahulu ke dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.
"Hingga saat ini terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan internasional Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid - 19, Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih pada SE Satgas No 22 Tahun 2021," kata Adita dalam keterangan resmi.
Adita menjelaskan Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian setelah Satgas Covid - 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Adapun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2022, pengaturan syarat perjalanan bagi transportasi darat, udara, dan laut masih tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
p
(cha/cha)