PPKM Diperpanjang 8-14 Maret, Jabodetabek Resmi Masuk Level 2
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak hari ini 8-14 Maret 2022.
Perpanjangan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2022, yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA.
Dalam keterangan resminya, Selasa (8/3/2022), Syafrizal mengemukakan bahwa kondisi penanganan pandemi Covid-19 saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan beberapa minggu terakhir.
Hal tersebut terlihat dari tren penurunan kasus aktif nasional, tingkat rawat inap di rumah sakit, serta angka kematian secara paralel. Di samping itu, angka kesembuhan pun kian bertambah.
"Saat ini secara signifikkan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus," kata Safrizal.
Perbaikan kondisi ini, sambung dia, turut mengubah level status kabupaten/kota di Jawa-Bali. Safrizal mengatakan, terjadi peningkatan jumlah daerah yang masuk dalam kategori menerapkan PPKM level 2 dari 13 daerah menjadi 37 daerah.
"Termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi [menerapkan PPKM level 2]," kata Safrizal.
Sementara itu berdasarkan catatan pemerintah, peningkatan daerah level 2 turut diikuti dengan penurunan jumlah wilayah level 3 yang sebelumnya 108 menjadi 84 daearh.
Adapun wilayah yang berstatus level 4 tetap tidak berubah yakni 7 daerah, yang didominasi oleh kabupaten/kota yang tersebar di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Magelang dan Kota Madiun.
(cha/cha)