
Harga Meroket, Cek Stok Batu Bara untuk Listrik RI Terkini

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga batu bara dunia saat ini telah melonjak menyentuh level US$ 407,05 per ton pada perdagangan akhir pekan lalu di pasar ICE Newcastle (Australia), tertinggi sejak 2008.
Di tengah lonjakan harga batu bara ini, pemerintah mengklaim pasokan batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih aman.
Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arif menjelaskan, fluktuasi harga batu bara harus dilihat secara jangka panjang, minimum satu tahun.
"Jadi, yang kita lihat dari harga yang tadinya sekira US$ 188 per ton, kemudian naik lebih dari US$ 400 per ton, menurut saya ini sebagai sentimen awal yang terjadi. Dipicu dua fenomena di dunia, pembatasan ekspor batu bara di Januari selama satu bulan dan perang Rusia dan Ukraina," jelas Irwandy kepada CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022).
Terkait pemenuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), saat ini menurutnya bisa dipastikan Indonesia tidak akan mengalami krisis atau kekurangan batu bara seperti yang terjadi pada awal tahun 2022 lalu.
Pasalnya, para pemasok itu sudah harus memenuhi syarat atau aturan DMO kepada PT PLN (Persero) sebelum mengekspor dan jika melanggar, maka akan mendapatkan sanksi penundaan izin ekspor hingga sanksi denda administrasi.
"Sampai sekarang, komunikasi selalu terjadi, kemarin rapat dengan pimpinan PLN berjalan terus secara continue. Kemudian, rapat dengan industri berjalan dengan baik untuk tindakan mitigasi apabila terjadi kekurangan DMO," ujarnya.
Kondisi terkini, semua pasokan batu bara untuk PLTU di Pulau Jawa dan Luar Jawa menurutnya dapat dipastikan aman, dan tidak kritis seperti awal 2022 lalu. Ketersediaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri saat ini menurutnya cukup untuk memenuhi kebutuhan 10 hingga 20 hari.
"Jadi, pasokan batu bara mendekati angka yang diinginkan antara 10 sampai 20 hari pasokan batu bara," kata Irwandy melanjutkan.
Lagi pula, lanjut Irwandy, saat ini Kementerian ESDM bersama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah membentuk Sistem Informasi Pengelolaan Batu Bara (Simbara).
Simbara tersebut terintegrasi lintas kementerian. Sehingga, apabila ada perusahaan pertambangan batu bara yang belum memenuhi suplai batu bara dalam negeri bisa segera diketahui.
"Apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO-nya, otomatis akan dilihat oleh semua Kementerian, sehingga Kemenhub, khususnya laut akan memberhentikan kapal- kapal yang melakukan ekspor," tandasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Batu Bara Buat Listrik Diramal Melonjak 150 Juta Ton di 2030