
Siap-Siap, Jokowi Bakal Naikkan Setoran Batu Bara Jadi 20%

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah lonjakan harga batu bara yang tiada henti, pemerintah tengah menggarap aturan terkait kenaikan royalti batu bara. Dari tarif royalti batu bara saat ini sekitar 3%, 5%, 7% bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 13,5% bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), tarif royalti direncanakan naik menjadi sekitar 20%, khususnya bagi pemegang IUPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara.
"Sementara ini royalti izin pertambangan tergantung kalori batu bara 3%, 5%, 7% (untuk IUP) dan IUPK nanti akan sekitar 20% dan ini masih menunggu proses yang sedang berjalan," ungkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (07/03/2022).
Dia mengatakan, rencana kenaikan royalti batu bara ini sebenarnya sudah direncanakan sejak sebelum lonjakan harga batu bara terjadi. Saat ini menurutnya tengah diproses antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
"Sebelum kejadian ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah merencanakan kenaikan royaltii yang normal. Artinya, tidak melihat kejadian istimewa atau langka. Ada proses di Kemenkeu dan akan naik untuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) yang akan berubah menjadi IUPK, akan ada kenaikan royalti," tuturnya.
Menurutnya, jadwal pemberlakuan kenaikan royalti batu bara ini akan bergantung pada proses di Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
"Time frame berjalan normal dan tergantung proses antar kementerian, khususnya Kementerian ESDM dengan Kemenkeu," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah sudah memperhitungkan tingkat kewajaran kenaikan royalti batu bara ini, sembari melakukan sosialisasi pada industri nasional.
"Saya kira pemerintah sudah memperhitungkan tingkat kewajaran, tidak kelebihan dan kekurangan, ada sosialisasi Minerba dan industri yang minta masukan dan tinggal menunggu proses selanjutnya," ujarnya.
Seperti diketahui, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) pada perdagangan akhir pekan lalu ditutup pada level US$ 407,05 per ton, melonjak 13,56% dibandingkan sehari sebelumnya. Selama pekan lalu, harga batu bara membukukan kenaikan 61,85% secara point-to-point. Ini adalah rekor tertinggi kenaikan mingguan setidaknya sejak 2008.
Lonjakan harga batu bara sebelumnya terjadi seiring harga gas alam yang juga melejit. Pada perdagangan akhir pekan, harga gas alam di Henry Hub (Oklahoma, Amerika Serikat/AS) ditutup di US$ 4,91/MMBtu. Melonjak 4,07% dari hari sebelumnya.
Dalam seminggu terakhir, harga gas naik 9,93%. Selama sebulan ke belakang, harga menanjak 17,06%.
Meningkatnya eskalasi ketegangan geopolitik antara Rusia - Ukraina membuat harga komoditas batu bara global melambung tinggi.
Kementerian ESDM pun telah menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada bulan Maret 2022 sebesar US$ 203,69 per ton atau naik US$ 15,31 per ton dari bulan Februari lalu, yaitu US$ 188,38 per ton.
"Konflik ketegangan geopolitik yang terjadi di Eropa Timur antara Rusia dan Ukraina menyebabkan ketidakpastian pada pasokan gas," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan resmi, Senin (7/3/2022).
HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Berdasarkan dokumen yang diterima oleh CNBC Indonesia, tercatat bahwa pemerintah mengusulkan agar tarif royalti ekspor batu bara dan domestik dikenakan secara progresif. Hal ini untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara saat harga sedang mengalami kenaikan.
Tarif royalti progresif itu berdasarkan tingkat harga batu bara. Misalnya, harga batu bara mencapai US$ 70 per ton ke bawah, maka royalti yang akan dikenakan mencapai 14%. Jika harga batu bara US$ 70 - US$ 80, royalti mencapai 16%. Kemudian harga batu bara US$ 80 - US$ 90 per ton royaltinya 19%, dan harga batu bara US$ 90 - US$ 100 per ton royaltinya mencapai 22%. Adapun jika harga batu bara di atas US$ 100 maka royalti yang dikenakan mencapai 24%.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tertinggi dalam 1 Dekade, HBA Oktober Naik ke US$ 161,63/Ton
