Ingat! Uji Coba Wisman Masuk Bali Bebas Karantina Berlaku

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebijakan wisatawan mancanegara diperbolehkan masuk ke Bali tanpa melakukan karantina berlaku efektif mulai Senin (7/3). Hal ini sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui arahan Presiden Joko Widodo.
"Kebijakan baru diberlakukan dalam ratas hari ini kesiapan Bali menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina dalam rapat itu presiden setujui percobaan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," kata Luhut dalam konpers, Senin (7/3).
Berikut syarat uji coba bebas karantina bagi PPLN yang mau ke Bali:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing
5. PPLN harus punya asuransi yang menjamin klaim soal Covid - 19
"Uji coba ini berhasil kita lakukan pembebasan karantina seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
Hari Ini, RI Buka Bali untuk Turis Asing 19 Negara
(hoi/hoi)